Amankan 2 Kg Ganja

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba 

Ilustrasi borgol

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait kasus narkoba. Ketiga orang tersebut diketahui atas nama inisial MA (37), HD (40) dan DN (20)."Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20) yang masih dalam pencarian saat ini ada 2 orang yaitu RH dan A," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat konferensi pers, Jumat (24/4/2020).

Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. Polisi lebih dulu menangkap MA pada Jumat (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi."Berikutnya menangkap HD pada Selasa (14/4) di Komplek Taman Dadap, Tangerang, Banten sekitar pukul 14.00 WIB dan DN ditangkap di Kampung Keramat, Kota Bogor pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 03.20 WIB," ujarnya.Dari penangkapan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 gram sabu, 2 kilogram ganja, 2.200 butir Five HS, 3 unit handphone dan 1 timbangan digital.

"Kepada para tersangka yang tertangkap secara konstruksi hukum, penyidik mempersangkakan dengan pasal-pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," sebutnya."Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp8 miliar ditambah sepertiga," tutupnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar